Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Awas, Dishub Kota Makassar Siapkan Penggembokan Kendaraan Bagi Pelanggar Parkir Sembarangan

Awas, Dishub Kota Makassar Siapkan Penggembokan Kendaraan Bagi Pelanggar Parkir Sembarangan
Awas, Dishub Kota Makassar Siapkan Penggembokan Kendaraan Bagi Pelanggar Parkir Sembarangan

Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar akan mengintensifkan sanksi berupa penggembokan bagi kendaraan yang parkir sembarangan, baik roda dua maupun roda empat. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pemadu Moda Dishub Kota Makassar, Evi Yulia Siregar. Sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 64 Tahun 2011.

Evi menjelaskan bahwa upaya sosialisasi terkait aturan ini telah dilakukan sejak tahun 2011, dan sekarang telah mencapai tahap penindakan. Berdasarkan Perwali Nomor 64 Tahun 2011, ada lima ruas jalan di Kota Makassar yang dapat dikenakan sanksi penggembokan kendaraan, yaitu Jalan Pettarani, Jalan Ahmad Yani, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Alauddin, dan Jalan Ratulangi.

Namun demikian, Evi menekankan bahwa pihaknya juga bisa melakukan penggembokan di luar lima ruas jalan tersebut, meskipun belum optimal. Hal ini disebabkan karena izin pembangunan pengelolaan fasilitas parkir hanya berlaku di lima ruas jalan tersebut, sesuai dengan tupoksi mereka.

Evi menjelaskan bahwa prosedur penggembokan kendaraan ini melibatkan koordinasi dengan pihak kepolisian. Pengendara yang melanggar aturan akan dikenai tilang, dan surat tilang ini dikeluarkan oleh polisi. Oleh karena itu, penggembokan kendaraan tidak dapat dilakukan oleh Dishub secara mandiri.

Namun, jika dalam situasi tertentu tidak ada kehadiran polisi, pihak Dishub dapat melakukan penggembokan dengan mengambil tanda tangan pemilik kendaraan pada surat pernyataan.

Evi juga mengimbau masyarakat untuk tidak parkir sembarangan, karena batasan wilayah parkir di jalan-jalan sudah jelas ditentukan dan harus diikuti.

"Masyarakat harusnya memahami di mana tempat yang diizinkan untuk parkir, dan mereka harus patuh terhadap marka rambu larangan parkir, seperti marka miku-miku berwarna kuning yang sudah menjadi aturan yang harus diikuti. Baik ada polisi maupun tidak, masyarakat harus sadar dan taat dalam membaca rambu dengan marka larangan parkir," tandasnya.

Penting bagi masyarakat untuk memahami aturan parkir dan menghormatinya. Marka kuning yang menandai larangan parkir adalah petunjuk yang harus diikuti demi kelancaran lalu lintas dan ketertiban umum. Meskipun penggembokan kendaraan mungkin diperlukan sebagai tindakan penegakan hukum, itu adalah langkah terakhir yang seharusnya dihindari.

Kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan parkir akan membantu mengurangi kemacetan lalu lintas dan mencegah kerumunan kendaraan yang sembrono. Selain itu, melanggar aturan parkir dapat berdampak pada keselamatan pejalan kaki dan mengganggu mobilitas warga lainnya.

Dalam rangka menciptakan kota yang lebih tertib dan aman, kolaborasi antara pihak berwenang dan masyarakat dalam mematuhi aturan parkir adalah kunci utama. Dengan begitu, kita dapat menjaga kota Makassar menjadi tempat yang lebih nyaman, teratur, dan aman bagi semua penduduknya.

 

Post a Comment for "Awas, Dishub Kota Makassar Siapkan Penggembokan Kendaraan Bagi Pelanggar Parkir Sembarangan"