Awas, Dishub Kota Makassar Siapkan Penggembokan Kendaraan Bagi Pelanggar Parkir Sembarangan
Awas, Dishub Kota Makassar Siapkan Penggembokan Kendaraan Bagi Pelanggar Parkir Sembarangan |
Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar akan mengintensifkan sanksi berupa penggembokan bagi kendaraan yang parkir sembarangan, baik roda dua maupun roda empat. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pemadu Moda Dishub Kota Makassar, Evi Yulia Siregar. Sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 64 Tahun 2011.
Evi menjelaskan bahwa upaya sosialisasi terkait aturan ini
telah dilakukan sejak tahun 2011, dan sekarang telah mencapai tahap penindakan.
Berdasarkan Perwali Nomor 64 Tahun 2011, ada lima ruas jalan di Kota Makassar
yang dapat dikenakan sanksi penggembokan kendaraan, yaitu Jalan Pettarani,
Jalan Ahmad Yani, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Alauddin, dan Jalan Ratulangi.
Namun demikian, Evi menekankan bahwa pihaknya juga bisa
melakukan penggembokan di luar lima ruas jalan tersebut, meskipun belum
optimal. Hal ini disebabkan karena izin pembangunan pengelolaan fasilitas
parkir hanya berlaku di lima ruas jalan tersebut, sesuai dengan tupoksi mereka.
Evi menjelaskan bahwa prosedur penggembokan kendaraan ini
melibatkan koordinasi dengan pihak kepolisian. Pengendara yang melanggar aturan
akan dikenai tilang, dan surat tilang ini dikeluarkan oleh polisi. Oleh karena
itu, penggembokan kendaraan tidak dapat dilakukan oleh Dishub secara mandiri.
Namun, jika dalam situasi tertentu tidak ada kehadiran
polisi, pihak Dishub dapat melakukan penggembokan dengan mengambil tanda tangan
pemilik kendaraan pada surat pernyataan.
Evi juga mengimbau masyarakat untuk tidak parkir
sembarangan, karena batasan wilayah parkir di jalan-jalan sudah jelas
ditentukan dan harus diikuti.
"Masyarakat harusnya memahami di mana tempat yang
diizinkan untuk parkir, dan mereka harus patuh terhadap marka rambu larangan
parkir, seperti marka miku-miku berwarna kuning yang sudah menjadi aturan yang
harus diikuti. Baik ada polisi maupun tidak, masyarakat harus sadar dan taat
dalam membaca rambu dengan marka larangan parkir," tandasnya.
Penting bagi masyarakat untuk memahami aturan parkir dan
menghormatinya. Marka kuning yang menandai larangan parkir adalah petunjuk yang
harus diikuti demi kelancaran lalu lintas dan ketertiban umum. Meskipun
penggembokan kendaraan mungkin diperlukan sebagai tindakan penegakan hukum, itu
adalah langkah terakhir yang seharusnya dihindari.
Kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan parkir akan membantu
mengurangi kemacetan lalu lintas dan mencegah kerumunan kendaraan yang
sembrono. Selain itu, melanggar aturan parkir dapat berdampak pada keselamatan
pejalan kaki dan mengganggu mobilitas warga lainnya.
Dalam rangka menciptakan kota yang lebih tertib dan aman,
kolaborasi antara pihak berwenang dan masyarakat dalam mematuhi aturan parkir
adalah kunci utama. Dengan begitu, kita dapat menjaga kota Makassar menjadi
tempat yang lebih nyaman, teratur, dan aman bagi semua penduduknya.
Post a Comment for "Awas, Dishub Kota Makassar Siapkan Penggembokan Kendaraan Bagi Pelanggar Parkir Sembarangan"